Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kegiatan publikasi luar ruang terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam bentuk pemasangan spanduk di beberapa kantor kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Rabu, 19/1).
Spanduk yang dipasang berisikan informasi ajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program terbaru DJP yaitu PPS yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Selain itu, Tim KP2KP Banawa juga mengampanyekan terkait pelaporan SPT Tahunan agar dapat dilakukan secara tepat waktu.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Banawa berharap agar wajib pajak mengetahui terkait tenggat pelaksanaan PPS maupun pelaporan SPT Tahunan.
- 20 kali dilihat