
“Untuk pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), cukup menginput NIK di laman profil akun DJP online masing-masing,” ungkap Nina Resnawati, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi saat memberikan penjelasan terkait mengenai pemadanan NIK-NPWP di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi (Selasa, 10/1).
Nina menyebutkan hal-hal yang perlu dipersiapkan saat akan melakukan pemadanan NIK-NPWP. “Ada beberapa hal yang perlu disiapkan saat akan melakukan pemadanan NIK-NPWP, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password akun DJP online, NIK, dan EFIN jika lupa password,” ujar Nina.
Selanjutnya, Nina memaparkan langkah-langkah untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. “Pertama, kita buka situs djponline.pajak.go.id. Kedua, masukan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika lupa password, bisa reset password terlebih dahulu. Jika sudah berhasil masuk, pilih menu Profil. Kemudian, input NIK di kolom yang disediakan. Setelah itu, klik Pemadanan dan klik Ubah Profil,” pungkasnya.
Nina juga mengatakan bahwa jika proses pemadanannya berhasil, akan muncul tulisan Valid berwarna hijau pada menu Data Utama.
Penjelasan pemadanan NIK-NPWP tersebut, Nina sampaikan pada kegiatan koordinasi terkait percepatan implementasi NIK sebagai NPWP bagi pegawai negeri sipil di wilayah Kabupaten Sukabumi. Koordinasi tersebut dilakukan oleh KPP Pratama Sukabumi, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPP Pratama Sukabumi Ibrahim, Kepala KP2KP Pelabuhan Ratu Djoko Widodo, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman beserta beberapa pejabat di lingkungan Setda Kabupaten Sukabumi.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 46 kali dilihat