
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data kepada para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Palopo, Palopo (Rabu, 28/12). Sosialisasi ini dilaksanakan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sosialisasi yang digelar langsung di Ruang Ratona Kantor Walikota Palopo ini merupakan salah satu bentuk komitmen KPP Pratama Palopo dalam implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 112 Tahun 2022.
Sosialisasi dimulai pada pukul 09.30 WITA dan berlangsung selama sekitar 2 jam. Selain para pimpinan satuan kerja perangkat daerah acara ini juga dihadiri oleh Walikota Palopo Judas Amir. Dari pihak KPP Pratama Palopo sendiri dihadiri oleh Kepala Kantor Khris Rolanto, Kepala Seksi Pengawasan III Slamet Aji, dan Penyuluh Pajak Ahli Muhammad Riski Nindar.
Acara dibuka dengan sambutan dari Walikota Palopo. Beliau mengajak dan menekankan agar ASN daerah harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat karena itu merupakan kewajiban dasar seorang ASN untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan hal itu, Kepala KPP Pratama Palopo juga mengatakan bahwa peraturan baru mengenai penerapan satu data ini adalah untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, tidak hanya administrasi perpajakan saja.
Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan langsung dari Penyuluh Pajak Ahli KPP Pratama Palopo sebagai narasumber. Beliau memaparkan tata cara pemutakhiran data agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP dengan login di pajak.go.id. Wajib pajak juga dapat melaksanakannya dengan datang langsung ke kantor pajak terdaftar. "Pemutakhiran data ini merupakan pekerjaan yang mudah dan bisa selesai dalam beberapa menit," terang Nindar.
Dengan adanya Sosialisasi ini, KPP Pratama Palopo berharap para pimpinan SKPD di wilayah Kota Palopo dapat menyebarluaskan informasi terkait sehingga rencana pemerintah pusat untuk satu data ini dapat berjalan dengan sukses.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Alvin |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 39 kali dilihat