Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara mengunjungi Kantor Kecamatan Cicendo di Jalan Purabaya, Kota Bandung (Selasa, 10/1). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Instansi Pemerintah.

Dalam kunjungan tersebut, Penyuluh Pajak Aris Kurniawan berserta Account Representative (AR) Ahmad Herdian, Ari Oktora dan Beny Setiawan diterima oleh  Friska Febrianti selaku Staf Pengelola Gaji Kantor Kecamatan Cicendo.

Friska menyambut baik kedatangan tim  KPP Pratama Bandung Bojonagara  dan berharap agar kegiatan koordinasi semakin erat dan dapat memberikan manfaat kepada para pemangku kepentingan.

Aris Kurniawan menyampaikan informasi tentang  pentingnya Implementasi NIK sebagai NPWP bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang.

“Pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, “ tutur Aris.

“Selain koordinasi secara langsung, kami juga menyampaikan informasi dan aturan perpajakan melalui kanal media sosial, ” tutur Ari Oktora.

“KPP Pratama Bandung Bojonagara juga memasang banner di area Kantor Kecamatan Cicendo sebagai bahan publikasi kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat/wajib pajak  dapat memahami dan segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri,” imbuhnya.

Pewarta:Oktarianto Ridho Tri Ardiansah
Kontributor Foto:Ari Oktora
Editor: Sintayawati Wisnigraha