Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan sosialisasi terkait validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus mengimbau Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 Orang Pribadi, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Donggala (Senin, 9/1).

Sosialisasi ini diperuntukkan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Donggala Kasman Lassa bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Donggala.

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Pengawasa III KPP Pratama Palu Ronald Peterson dan Kepala KP2KP Banawa Mabmor Palulu menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP dan selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit. NIK yang terintegrasi dengan NPWP berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Meskipun masih lama, para wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK dan NPWP mulai dari sekarang.

Di akhir sosialisasi, Tim KPP Pratama Palu dan Tim KP2KP Banawa juga mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dapat segera melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi lebih awal secara daring melalui e-Filing. SPT Tahunan sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2023.

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan