Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak Online melalui aplikasi Zoom Meeting dengan tema “Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)'' (Kamis, 16/12). Anggota tim penyuluh pajak KPP Madya Makassar Safruddin dan Santi Nilamsari memandu langsung jalannya kelas pajak langsung dari ruang studio KPP Madya Makassar, Kota Makassar.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Seksi Pelayanan Rusydi Syaifuddin. Dalam sambutannya Rusydi Syaifuddin menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan kelas pajak online ini.

“UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 29 oktober 2021 terdapat enam klaster perubahan perpajakan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh peserta dapat mengambil wawasan sebanyak-banyaknya pada kelas pajak online ini serta dapat meluruskan berbagai info yang mulai banyak diperbincangkan di masyarakat,” tutur Rusydi.

Acara dilanjutkan dengan sesi pre-test dan pemaparan materi secara mendetail mengenai enam kluster yang mengalami perubahan dalam UU HPP yaitu Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan UU Cukai kepada 250 Wajib Pajak yang mengikuti kegiatan.

Lebih lanjut Safruddin menjelaskan dua jenis kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dilakukan selama enam bulan dimulai dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Safruddin  juga menegaskan bahwa PPS bukan merupakan Tax Amnesty Jilid Dua.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab kemudian post-test yang diikuti seluruh peserta.

Melalui kegiatan Kelas Pajak Online ini, pihak KPP Madya Makassar berharap dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada seluruh wajib pajak yang mengikuti mengenai perubahan ketentuan pada UU HPP.