Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka beri sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.03/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah di SMP Negeri 2 Kolaka, Kabupaten Kolaka (Kamis, 1/3). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Kolaka.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kolaka Sugiarto sebagai narasumber kegiatan yang dihadiri oleh 41 kepala sekolah se-Kabupaten Kolaka menyampaikan hal-hal baru yang diatur pada PMK-59/PMK.03/2022. Perwakilan Inspektorat Kabupaten Kolaka dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka juga turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 ini, Kepala KPP Pratama Kolaka berharap materi dapat dipahami seluruh peserta sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang berkaitan dengan perpajakan seperti penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.

 

Pewarta: Mega Diah Pitaloka
Kontributor Foto: Mega Diah Pitaloka
Editor: Letna Helma Lantika Wisda