Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengunjungi beberapa Wajib Pajak UMKM di kompleks pertokoan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 19/10).

Tim KP2KP Sinjai yang ditugaskan pada kunjungan kerja ini terdiri dari 2 orang petugas yakni Firmansyah Surya dan Anjar Rusdiyanto. Selama menjalankan tugas, keduanya senantiasa menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah seperti memeriksa suhu badan, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan giat memakai penyanitasi tangan setelah berinteraksi dengan para wajib pajak UMKM.

Firmansyah Surya menyampaikan bahwa tujuan dari kunjungan kerja ini adalah penyampaian edukasi perpajakan secara langsung kepada para wajib pajak yang menjalankan usaha di kompleks pertokoan Jalan Agus Salim. Selain menyampaikan edukasi perpajakan, kunjungan kerja ini juga dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi mengenai aplikasi M-Pajak yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu para wajib pajak dalam mendapatkan layanan perpajakan yang lebih personal, mudah, dan cepat lewat gawai.

Salah satu anggota tim KP2KP Sinjai Firmansyah Surya menjelaskan kunjungan kerja ini dilatarbelakangi oleh data yang berisi jumlah wajib pajak UMKM di Kabupaten Sinjai yang belum rutin memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan kewajiban penyetoran PPh Final untuk UMKM. "Kegiatan berkunjung ke tempat usaha wajib pajak UMKM memang didasarkan data yang menunjukkan banyaknya wajib pajak UMKM terutama di kompleks pertokoan Jalan Agus Salim ini yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan konsisten. Maka dari itu kami kunjungi secara langsung guna mengetahui apa kendala yang selama ini dialami para wajib pajak tersebut dalam memenuhi kewajibannya," tutur Firmansyah.

Anjar Rusdiyanto yang juga ditugaskan pada kunjungan kerja ini berharap wajib pajak yang didatangi bisa lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan dapat mengoptimalkan pengunaan aplikasi M-Pajak. “Pihak KP2KP Sinjai berharap kunjungan ke beberapa wajib pajak UMKM ini dapat memotivasi mereka untuk menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan penyetoran PPh Final UMKM dengan lebih disiplin. Selain memberikan edukasi perpajakan, kami juga memberikan bimbingan teknis tentang bagaimana mengisi SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan pada laman https://eform-web.pajak.go.id/,” ujarnya.

“Pada kesempatan ini, kami juga memberikan sosialisasi tentang manfaat dan tata cara penggunaan aplikasi M-Pajak. Aplikasi ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan perpajakan salah satunya layanan kode billing yang paling sering dibutuhkan wajib pajak," tambah Anjar.

"Kami berharap wajib pajak yang kami kunjungi tersebut dapat memanfaatkan aplikasi ini dengan optimal. Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, aplikasi M-Pajak menjadi solusi tepat bagi wajib pajak yang tidak ingin repot datang ke kantor pajak sebab cukup dengan gawai mereka sudah bisa mendapatkan layanan perpajakan di mana pun dan kapan pun,” pungkas Anjar.