
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengundang 78 wajib pajak prominen wilayah Palu untuk mengikuti sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi zoom di Aula KPP Pratama Palu, Kota Palu (Selasa, 19/4).
Kegiatan yang dipandu oleh Rafida Vera Salsabela dan Moses Manullang ini merupakan rangkaian roadshow dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan sosialisasi tentang UU HPP yang telah disahkan sejak bulan Oktober 2021. Selain itu, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara dan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku melakukan kolaborasi dalam menyukseskan kegiatan sosialisasi UU HPP.
Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan menyampaikan tujuan dari diluncurkannya UU HPP. “Dengan adanya UU HPP ini bertujuan untuk mewujudkan sistem yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Bangun. Selain itu tujuan lain UU HPP yaitu untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Setelah sambutan dari Kepala KPP Pratama Palu, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Republik Indonesia Suryo Utomo. Dalam pemaparannya, Suryo Utomo juga menjelaskan terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Pemaparan materi disampaikan secara daring melalui zoom dari Hotel Four Point Makassar. Melalui kegiatan ini Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak berharap agar seluruh wajib pajak yang mengikuti acara roadshow sosialisasi UU HPP dapat memanfaatkan PPS sebelum batas waktu yang berakhir pada 30 Juni.
- 30 kali dilihat