Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menghadiri undangan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) di Ballroom Mahoni I Hotel Claro Makassar (Kamis, 12/5).

Ketua Umum PSMTI Wilianto Tanta membuka langsung kegiatan sosialisasi ini.  Dalam sambutannya, Wilianto Tanta menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif dari PSMTI Sulawesi Selatan yang sangat mendukung PPS DJP.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra berkesempatan membawakan langsung materi seputaran bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu PPS.  Dalam paparannya, ia menjelaskan langsung terkait kebijakan I dan kebijakan II PPS, cara perhitungan, manfaat dan memberikan simulasi untuk mengikuti PPS kepada wajib pajak.  Di akhir paparan, beliau mengingatkan bahwa PPS ini hanya berlangsung dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, tak lupa ia juga menjelaskan terkait konsekuensi apabila tidak mengikuti PPS tersebut.

Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi mengenai PPS. Peserta kegiatan sangat antusias bertanya mengenai kasus yang dihadapi masing-masing peserta terkait PPS ini.

Setelah sosialisasi ini dilaksanakan, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra berharap angka kepatuhan pajak masyarakat di Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara dapat meningkat.  ia juga mengajak masyarakat untuk dapat mengikuti dan memanfaatkan PPS ini untuk bersama-sama membangun negeri.