Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) dalam hal ini tim penyuluh mengadakan sosialisasi melalui media sosial Instagram di akun @pajaksuluttenggomalut dengan cara memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) di Aula Kanwil Suluttenggomalut, kota Manado (Kamis,14/1).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mensosialisasikan program terbaru DJP yaitu  tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pada kesempatan ini, tim penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut membahas secara detail terkait Kebijakan I pada PPS mulai dari mekanisme untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria Kebijakan I, jangka waktu pelaksanaan PPS, tarif dan cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Final  untuk yang mengikuti PPS, cara membayar PPh Final, dan manfaat mengikuti PPS.  

Siaran langsung yang berdurasi selama sekitar 50 menit tersebut disambut antusias oleh peserta yang mengikuti sosialisasi. Hal tersebut dibuktikan dengan salah satu peserta yang menanyakan terkait dengan ketentuan jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan SPPH melalui laman DJPonline. Atas pertanyaan wajib pajak tersebut, dijawab langsung oleh salah satu fungsional penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera.

“Wajib pajak hanya bisa melakukan pembetulan di masa Program Pengungkapan Sukarela dengan kurun waktu dari Januari sampai dengan Juni, sesuai dengan waktu pelaksanaan PPS,” jelas Dasa.

Selain menyampaikan hal-hal tersebut, tim penyuluh juga memberikan info terkait dengan pelayanan konsultasi yang diberikan oleh Kanwil DJP Suluttenggomalut. Selama pelaksanaan PPS, Kanwil DJP Suluttenggomalut memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait PPS.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mengunjungi Kanwil DJP Suluttenggomalut di alamat Jalan 17 Agustus, Nomor 17, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado setiap hari Senin-Jumat dengan jam layanan pukul 08.00-16.000. Selain itu, tersedia juga kelas pajak secara daring yang akan membahas terkait PPS yang diselenggarakan setiap hari Senin selama bulan Januari sampai dengan Maret. Bagi wajib pajak yang ingin mendaftar dapat langsung kunjungi laman bit.ly/KelasPajak270_PPS.