Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Formulasi IKPA dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra di Wilayah Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur (Kamis, 24/2).

Sejalan dengan arah Reformasi Perpajakan, melalui sinergi Kementerian Keuangan Satu Terpercaya, KPPN Kolaka dan KPP Pratama Kolaka mengadakan acara sosialisasi tersebut.

Firka Rahmayanti Account Representative KPP Pratama Kolaka menjadi pengisi sosialisasi yang menjelaskan Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satu inisiatif strategis Reformasi Perpajakan dalam Peraturan Perundang-undangan yakni dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan UU HPP tersebut sebagai bagian dari Reformasi Perpajakan untuk mendorong sistem perpajakan adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Dengan semakin tinggi literasi pemahaman dari berbagai stakeholder terkait perpajakan, tentu membawa dampak positif kepatuhan pajak secara sukarela yang semakin meningkat, dan mendorong tercapainya pajak yang kuat demi indonesia maju.

Program Pembaruan Sistem Adminitrasi Perpajakan atau Reformasi Perpajakan meliputi pelaksanaan berbagai inisiatif strategis terkait 5 Pilar Reformasi Perpajakan, yaitu: organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis dan teknologi informasi dan basis data.