
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerjasama dengan Tax Center Universitas Perwira Purbalingga menggelar sosialiasi Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Purbalingga (Rabu, 8/12). Acara yang digelar secara tatap muka berlangsung di auditorium Universitas Perwira Purablingga diikuti 50 wajib pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jawa Tengah II Surono mengatakan bahwa pemerintah resmi mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021. Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021.
“Banyak perubahan terkait dengan peraturan perpajakan yang menjadi pembahasan dalam undang-undang yang baru disahkan pada pada 29 Oktober 2021 tersebut,” ungkap Surono.
Nara sumber kedua Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ahmad Mudjib mengatakan bahwa UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.
Ahmad Mudjib menambahkan bahwa hal tersebut antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda,” pungkas Mudjib.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- 32 kali dilihat