Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian aplikasi Elektronik Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi kepada Wajib Pajak Bendahara Taman Kanak-kanak se-Kecamatan Ngluwar di Kabupaten Magelang (Rabu, 13/11). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak Badan dalam melakukan mekanisme pemotongan serta kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.

Sigit Panuntun, Pelaksana KP2KP Muntilan, sebagai narasumber dalam pemaparannya menjelaskan terkait kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak badan sebagai pemotong pajak serta panduan penggunaan e-Bupot Unifikasi.

“Bukti pemotongan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan yang dibuat oleh pemotong Pajak Penghasilan (PPh) sebagai bukti atas pemotongan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong,” ujar Sigit.

Sebagaimana diketahui berdasarkan PER-24/PJ/2021 bagi wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut PPh mulai Masa Pajak April 2022 wajib beralih menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam menerbitkan bukti potong maupun pelaporan masa.

“SPT Masa PPh Únifikasi didesain dalam bentuk elektronik. Jadi seluruh bukti pemotongan/pemungutan yang dibuat melalui DJP Online tersebut akan ditandatangani secara elektronik. Wajib pajak diharuskan memiliki sertifkat elektronik, apabila belum atau masa berlaku sertifikat sudah berakhir dapat mengajukan permohonan peneribitan sertifikat elektronik,” tambah Sigit.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sigit berpesan bagi wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam menggunakan SPT Masa PPh Únifikasi dapat langsung berkonsultasi melalui saluran telpon atau WhatsApp KPP Pratama Magelang maupun KP2KP Muntilan.

Pewarta:Agung Nugraha
Kontributor Foto:Bambang Sudaryanto
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.