
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Talaud menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi Bendahara Pemerintah di Kabupaten Kepulauan Talaud (Selasa, 17/5). Sosialisasi bertempat di Aula Sekretariat Daerah, Melonguane, Kabupaten Talaud.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Bendahara Pemerintah terkait hak dan kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi Bendahara Pemerintah daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kegiatan dibuka oleh tayangan video arahan Direktur Jenderal Pajak tentang ajakan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna yang diwakili Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Achmad Soeprijono.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tahuna Fransiskus Cahyo Murnianto bertugas sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. "Poin-poin penting yang telah diubah, khususnya tentang pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah," ujar Fransiskus Cahyo Murnianto.
Pada akhir kegiatan, KP2KP Talaud berharap kegiatan ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku
- 4 kali dilihat