Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa unifikasi instansi pemerintah di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng (Rabu, 23/11).
Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kewajiban instansi pemerintah dan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot & SPT unifikasi. Acara berlangsung mulai pukul 08.30 s.d. 12.00 WITA yang dihadiri oleh para bendaharawan Pemerintah Daerah Kab. Soppeng.
Kegiatan diawali dengan pemberian materi oleh narasumber dari KPP Pratama Watampone. Seluruh peserta terlihat memahami paparan materi dan terlihat dari beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan mulai dari teknis cara penggunaan aplikasi e-Bupot hingga kendala teknis lainnya.
Pada penghujung acara, diadakan pemberian penghargaan kepada para instansi pemerintah. Lalu kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.
Pewarta: Affan Ghiffari |
Kontributor Foto: Affan Ghiffari |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 7 kali dilihat