Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai memenuhi undangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai Laut sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai Laut (Senin, 6/12).
Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini dihadiri oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai Laut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, para peserta secara aktif mengajukan pertanyaan terkait permasalahan-permasalahan yang ditemui di lapangan.
Pada akhir kegiatan, KP2KP Banggai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai Laut berharap dapat terjalin sinergi yang erat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab antara kedua instansi tersebut.
- 12 kali dilihat