Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara melaksanakan Rapat Koordinasi bidang perpajakan dengan agenda tunggal penerapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Subunit Instansi Pemerintah untuk Sekolah Menengah Pertama / Sanggar Kegiatan Belajar (SMP/SKB) se-Kabupaten Jepara (Rabu, 15/2). Acara ini dilangsungkan secara luring bertempat di ruang aula 1 Disdikpora Jepara, Kabupaten Jepara.

Acara tersebut dihadiri oleh 90 peserta yang terdiri dari bendahara SMP/SKB se-Kabupaten Jepara dan berlangsung dari pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

Pelatihan dimulai dengan tata cara NPWP Subunit Instansi Pemerintah dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah oleh Penyuluh Pajak Happy Firmansyah .

Dalam pemaparan materinya, Happy menjelaskan cara pendaftaran NPWP Subunit Instansi Pemerintah dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan hal-hal  mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi.

“Beberapa kemudahan penerapan NPWP Subunit Instansi Pemerintah adalah penyederhanakan dan digitalisasi pelaporan yang diharapkan dapat mengurangi beban administrasi para tenaga pendidik,” jelas Happy

Nurde Irawan selaku Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jepara melanjutkan dengan materi dan menjawab beberapa pertanyaan. Beberapa Relawan Pajak Jepara juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi tersebut. 

Pihak KPP Pratama Jepara berharap dengan diadakannya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan dapat membantu Bendahara SMP/SKB dalam pelaporan pajak di unit masing-masing. 

 

Pewarta: Dandy Brassinga
Kontributor Foto: Novita Diyah Farawansyah
Editor:Dyah Sri Rejeki