Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang gencar menyelenggarakan kelas pajak secara daring dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Pandeglang dan Rangkasbitung untuk mengundang nasabah prioritasnya di KPP Pratama Pandeglang (Rabu, 22/6).
Pada kegiatan yang diikuti oleh tiga belas wajib pajak ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pandeglang kembali mengajak wajib pajak agar segera mengungkap harta dengan mengikuti PPS sebelum tanggal 30 Juni 2022 agar terhindar dari pengenaan sanksi 200% (Pasal 18 ayat (3) UU Tax Amnesty.
Kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi mengenai jenis dan kategori harta yang dapat diungkap pada PPS. Narasumber juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya dan memberikan masukan agar wajib pajak berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
- 9 kali dilihat