Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengundang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Polda Metro Jaya dalam rapat sinergi penegakan hukum tahun 2021 di Aula Kanwil DJP Jawa Barat III, Bogor (Kamis, 16/12).
Rapat tersebut sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Baik DJP, Kejati dan Polri saling bertukar pendapat untuk menyamakan persepsi terkait kegiatan penegakan hukum pada beleid terbaru itu.
"Penegakan hukum yang efektif diharapkan dapat menegakkan marwah DJP sebagai lembaga penghimpun penerimaan negara. Juga sebagai aparat yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang," ujar Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam sambutannya.
Dalam penutupnya, Ismiransyah berharap ketiga institusi (DJP, Polri dan Kejati) dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran yang konstruktif dari sisi pelaksanaan, sisi teknis ataupun penyelarasan kebijakan.
Kegiatan turut dihadiri oleh Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali, perwakilan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Ganawati Candaradini dan perwakilan Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Polisi I Wayan Sukada.
- 28 kali dilihat