Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menyelenggarakan kelas pajak Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan e-Form secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings (Selasa, 27/4). Kelas pajak ini diikuti oleh 19 orang perserta yang merupakan perwakilan dari Wajib Pajak Badan di wilayah kerja Samarinda Ilir.

“Dengan melaporkan SPT Tahunan secara online maka tidak ada lagi penggunaan kertas. Bayangkan jika semuanya melaporkan secara offline, ada berapa ribu wajib pajak yang menggunakan kertas, sedangkan Kalimantan sendiri merupakan paru-paru dunia, jadi saya berharap bahwa Bapak Ibu bisa melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form,” ujar Muhammad Ihsan Ahmad Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir yang menjadi narasumber kegiatan di KPP Pratama Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur.

Bersama Fairus Novira Firdaus pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir, pada kegiatan tersebut Ihsan memandu para peserta untuk mengisi formulir SPT Tahunan 1771 melalui e-Form.

Menurut Ihsan, KPP Pratama Samarinda Ilir secara rutin menyelenggarakan kelas pajak setiap hari Selasa dan Kamis selama bulan April 2021. Hal tersebut sebagai upaya KPP Pratama Samarinda Ilir untuk membantu Wajib Pajak Badan melaksanakan kewajiban perpajakan melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan tepat waktu.