
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melakukan kegiatan penyampaian Surat Paksa Serentak terhadap wajib pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Kegiatan ini diinisiasi oleh Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang dilaksanakan melalui zoom meetings di Ruang Rapat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Kamis, 19/1).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penagihan aktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Sebelum disampaikan Surat Paksa, wajib pajak telah terlebih dahulu disampaikan Surat Teguran yang dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) hari harus dilunasi.
Penyampaian Surat Paksa serentak di lingkungan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 10 Februari 2023 di 8 (delapan) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan 1 (satu) KPP Madya di wilayah Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut merupakan program unggulan yang diinisiasi dalam Bimbingan Teknis Penagihan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Surat Paksa disampaikan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dengan rincian untuk wilayah Provinsi Bengkulu: KPP Pratama Curup menyampaikan surat paksa dengan nominal tunggakan Rp331.345.721, KPP Pratama Bengkulu Satu dengan nominal tunggakan Rp663.863.839, dan KPP Pratama Bengkulu Dua dengan nominal tunggakan Rp128.970.712. Wilayah Provinsi Lampung yaitu KPP Pratama Kotabumi menyampaikan surat paksa dengan nominal tunggakan Rp11.823.054, KPP Pratama Metro dengan nominal tunggakan Rp250.000.000, KPP Pratama Natar dengan nominal tunggakan Rp140.000.000, KPP Pratama Bandar Lampung 1 dengan nominal tunggakan Rp480.324.732, KPP Pratama Bandar Lampung 2 dengan nominal tunggakan Rp1.545.360.384, dan KPP Madya Bandar Lampung dengan nominal tunggakan Rp78.851.901.
"Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mendukung penuh kegiatan "Minggu Penyampaian Surat Paksa secara serentak" di wilayah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan harapan memberikan edukasi kepada penunggak pajak dan dapat menimbulkan efek jera bagi penunggak pajak, mewujudkan kepatuhan pajak serta mendukung tercapainya penerimaan pajak," jelas Syiths Eagle selaku Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampumg.
Pewarta: Veronica Uly Artha Situmorang |
Kontributor Foto: Naafi` Meilia Rukmana Dewi, Erika Nur Fitriani, Veronica Uly Artha Situmorang, Shofiya Rahma, Rizaldi Ramadhan, Nirwana Salsabila, Magismita Madya Rahmahesi, Mutiara Wijaya, Tanti Agustin |
Editor: Imam Dharmawan |
- 26 kali dilihat