
Sebanyak 50 perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menghadiri undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) di Balikpapan (Kamis, 15/4).
Mereka hadir secara daring untuk mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21. Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan. berpesan agar silaturahmi antara DJP dengan pihak Sekretariat DPRD di wilayah Kaltimtara dapat senantiasa terjaga.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita dapat menyamakan persepsi tentang pemotongan PPh Pasal 21 bagi Anggota DPRD,” tambah Max Darmawan.
Pemateri pada kegiatan tersebut adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto dan Marlyn Priscillia Laluyan.
Pada sesi pertama, Agus Sugianto menyampaikan tentang dasar-dasar PPh Pasal 21. Agus menjelaskan bahwa masih adanya ketidakseragaman penerapan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Anggota DPRD. “Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Anggota DPRD berdasarkan PMK-252/2008 dan PER-16/2016 dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan,” ujarnya.
Pada sesi kedua, Marlyn Priscillia Laluyan memberikan simulasi tata cara pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan kertas kerja dan memandu diskusi tanya jawab dengan para peserta.
- 25 kali dilihat