
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Manggar memberikan pendampingan pelaporan SPT Tahunan secara e-Filing ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Belitung Timur (Kamis, 24/2).
Pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing dilakukan oleh KP2KP Manggar sebagai bentuk pemberian pelayanan prima kepada Wajib Pajak . Adapun bertindak sebagai nara sumber adalah Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto yang sekaligus dalam kesempatan tersebut juga memberikan Edukasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada pejabat dan pegawai Diskominfo.
Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bayu Priambodo, didampingi para pejabat dan pegawai Diskominfo. Adapun dari KP2KP Manggar dihadiri oleh Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto dan pegawai KP2KP Manggar, Imam Agus Faizal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Bayu, bersyukur mendapat kunjungan dan sosialisasi teknis pelaporan SPT Tahunan dari KP2KP. Bayu berharap kegiatan ini bisa mengakselerasi pelaporan SPT khususnya di lingkungan Diskominfo, mesikpun batas akhir pelaporan 31 Maret 2022.
"Semoga bisa selesai secepat mungkin selaras percepatan pelaporan e-LHKPN sesuai edaran Bupati Belitung Timur," tambah Bayu.
Adapun Kepala KP2KP Manggar, Edi Purwanto memberikan Pendampingan dalam Pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, selain itu Edi Purwanto juga menyampaikan bahwa materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memenuhi kewajiban pelaporan harta yang belum dilakukan dalam SPT Tahunan sampai tahun pajak 2020 dan waktu pelaksanaannya terbatas hanya dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
“Keuntungan ikut PPS adalah prosesnya mudah, melalui DJPOnline, tarifnya rendah dibandingkan jika tidak ikut, serta dilindungi data dari proses pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan,” jelas Edi Purwanto.
- 9 kali dilihat