Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan Kelas Pajak yang bertema Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770 baik secara manual ataupun online (Jumat, 31/03). Kegiatan yang dilakukan secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting di Ruang Studio KPP Pratama Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Dalam kelas pajak kali ini, pemateri juga mengingatkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan OP tahun 2022 adalah 31 Maret 2023. Kelas pajak yang dipandu oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT.

 

Pewarta: Eska Wahyu Nuraeni
Kontributor Foto: Raras Supriyaningtiyas
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.