Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka mengadakan Kelas Pajak Daring dengan tema Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Rabu, 26/1). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Kolaka memandu langsung jalannya kelas pajak langsung dari ruang Seksi Pelayanan KPP Pratama Kolaka, Kota Kendari.

Pihak KPP Pratama Kolaka menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan guna memperkenalkan tentang PPS kepada wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kolaka. Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kolak Khairil Anwar dan Yuniar Amalia Nur Azmy berperan sebagai narasumber pada kelas pajak ini. Keduanya menyampaikan mengenai teknis pelaksanaan PPS ini.

Teknis pelaksanaan tersebut mencakup tarif, cara pelaporan, dan apa saja manfaat yang didapatkan dari mengikuti PPS. Dalam ketentuan mengenai PPS ini terdapat dua kebijakan. Kebijakan pertama adalah untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi peserta Tax Amnesty dan kebijakan kedua adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan aset yang diperoleh pada tahun 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh mereka.

“Program PPS ini diselenggarakan mulai tanggal 1 Januari 2022, PPS ini tidak sama seperti Tax Amnesty. Manfaatkan segera program PPS ini untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” tutur Khairil pada peserta sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta sosialisasi. Beberapa peserta sosialisasi pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber. Wajib pajak juga bisa berkonsultasi langsung dengan tim penyuluh pajak ataupun melalui pesan dengan nomor sambungan khusus yang telah disediakan KPP Pratama Kolaka untuk program PPS.