Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyelenggarakan kegiatan kelas pajak dalam rangka pelaksanaan sosialisasi Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Selasa, 7/12). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang kelas pajak KP2KP Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang mengikuti kegiatan ini sebagai peserta kelas pajak. Kepala KP2KP Sidrap Hairul hadir langsung pada kegiatan ini untuk membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan. Hairul menjelaskan bahwa tujuan dari kelas pajak ini adalah untuk menyampaikan isi tentang mekanisme Perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) khusus untuk pelaku UMKM. Menurutnya, hal tersebut sangat penting mengingat dampak UU ini sangat dirasakan oleh Pelaku UMKM.

"Peraturan ini sangat penting dan berdampak besar bagi bapak ibu sekalian selaku UMKM. Tahun 2022, apabila Omzet tidak melebihi 500 juta dalam satu tahun, maka tidak ada kewajiban membayar PPh Final atas usaha", tutur Hairul.

Selanjutnya tim penyuluh pajak KP2KP Sidrap memaparkan materi mengenai mekanisme perpajakan dalam UU HPP khususnya terkait UMKM.

Para peserta kelas pajak pun menyimak dan memahami dengan baik penjelasan dari tim KP2KP Sidrap, mereka juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan kelas pajak ini.

“Terima kasih banyak atas materinya pak, saya merasa senang dengan cara perpajakan sekarang karena simpel dan mengurangi beban UMKM yang selama ini takut dengan pajak,” tutur Hj. Hasniah salah satu peserta kelas pajak.

Lebih lanjut tim penyuluh pajak KP2KP Sidrap berharap peserta sosialisasi dapat menyebarluaskan materi UU HPP kepada rekan pelaku UMKM lainnya di Kabupaten Sidrap. "Kami juga akan terus menggencarkan sosialisasi ini agar UU HPP diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya di Kabupaten Sidrap," ujar Fata salah satu anggota tim penyuluh pajak KP2KP Sidrap.