
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menyelenggarakan acara Bincang Pajak di radio untuk melakukan sosialiasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kegiatan ini dilangsungkan di ruang studio Radio Kesehatan Bantaeng 91.5 FM, Jalan Ratulangi, Kabupaten Bantaeng (Selasa, 14/12).
Materi sosialiasi dibawakan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Bantaeng yakni Sarah Fracilia dan Muhammad Fitra Ardian yang membahas enam klaster pada UU HPP. Siaran ini berlangsung mulai pukul 09.15 sampai dengan 10.00 WITA dengan diselingi beberapa musik agar para pendengar tidak merasa bosan.
Melalui kegiatan siaran radio ini, pihak KPP Pratama Bantaeng berharap agar masyarakat Bantaeng dan sekitarnya bisa memahami tentang UU HPP dan apa saja perbedaan dengan UU Pajak terdahulu yang sudah berlaku.
“Mudah-mudahan dengan siaran ini masyarakat bisa memahami mengenai UU HPP dan juga tujuan dari UU itu sendiri yaitu mulai dari meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak seperti yang diharapkan oleh Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan kita,” ujar Sarah Fracilia
Sosialiasi melalui siaran di radio sendiri dianggap sebagai salah satu cara efektif untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 karena dapat dilakukan tanpa bertemu langsung dengan masyarakat. Kegiatan ini juga merupakan agenda rutin dari tim penyuluh pajak KPP Pratama Bantaeng untuk melakukan sosialiasi perpajakan melalui radio.
- 18 kali dilihat