Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tulungagung mengadakan acara Bimtek Kewajiban Pelaporan e-Bupot Unifikasi dan Pasal 21 kepada para Bendaharawan Dinas dan Instansi Kabupaten Trenggalek di KP2KP Trenggalek, Kabupaten Trenggalek (Selasa,26/10) dan (Kamis,28/10).

Acara ini bertempat di KP2KP Trenggalek, dengan pemateri Tim Penyuluh KPP Pratama Tulungagung dan Account Representative (AR) Wilayah yang membawahi para wajib pajak bendahara.

DJP mengeluarkan aplikasi e-Bupot unifikasi bagi para bendaharawan pemerintah dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Implementasi aplikasi e-Bupot unifikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses pemenuhan kewajiban perpajakan yang terintegrasi dengan sistem DJP.  Dengan adanya aplikasi ini  diharapkan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh bendaharawan pemerintah bisa menjadi lebih efisien.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para Bendaharawan Dinas & Instansi di Wilayah Kabupaten Trenggalek dapat teredukasi dengan baik, sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan.