Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Mesdiyono telah melaporkan kewajiban sebagai wajib pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021 dengan didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng Ridwan (Senin,14/3). Pelaporan dilakukan secara daring menggunakan e-Filing di Ruang Sekretaris Daerah Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pada kesempatan ini Mesdiyono dipandu oleh tim KP2KP Benteng untuk mengisi SPT Tahunan menggunakan e-Filing. "Sebagai warga negara yang taat perpajakan, kita bisa melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing caranya mudah bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja," ungkap Mesdiyono.

Selain dipandu dalam pengisian e-Filing, Mesdiyono juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar yang sudah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 dengan mengunakan aplikasi e-Filing bisa kapan saja dan di mana saja. Batas pelaporan untuk SPT Tahunan Pribadi sampai tanggal 31 Maret 2022 dan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan sampai 30 April 2022," tutur Mesdiyono.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala KP2KP Benteng Ridwan, bahwa adanya e-Filing ini bisa memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya sehingga beliau berharap agar dimanfaatkan dengan baik kemudahan ini.

Pihak KP2KP Benteng berharap adanya imbauan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar bisa meningkatkan angka kepatuhan pelaporan wajib pajak terutama di wilayah kerja KP2KP Benteng. Selain itu pihak KP2KP Benteng juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan e-Filing sehingga tidak perlu datang ke Kantor Pajak untuk pelaporan. KP2KP Benteng juga membuka layanan daring konsultasi pelaporan SPT Tahunan melalui Whatsapp di nomer 082290404044.