Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melakukan kunjungan ke sejumlah bank dalam rangka melakukan publikasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Singkawang (Selasa, 25/1).

Kunjungan dilangsungkan ke lima bank, yaitu Bank BNI, Bank Danamon, Bank Panin, Bank Mega, dan Bank Kalbar cabang Kota Singkawang. Dengan persetujuan dari masing-masing pihak bank tersebut, petugas KPP Pratama Singkawang memasang spanduk dan banner PPS di ruang pelayanan nasabah sebagai bentuk publikasi.

”Pemasangan spanduk dan banner PPS ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai PPS khususnya kepada nasabah bank,” ujar Satria selaku petugas KPP Pratama Singkawang.

PPS merupakan salah satu bentuk upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cara memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara sukarela. PPS berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.