Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju melaksanakan kegiatan penyampaian surat paksa kepada Wajib Pajak Bendahara Pemerintah di Kabupaten Pasangkayu (Rabu, 22/12). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Muhammad Abdan Fadhlissalam selaku JSPN dan Aryan Alfa Arindra selaku Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.

Dalam kesempatan ini, tim JSPN KPP Pratama Mamuju mendatangi Kantor Kecamatan Bulu Taba dan Kantor Kecamatan Lariang. Di Kantor Pajak Bulu Taba, tim JSPN menemui Made Sura Atmaja selaku Bendahara Kantor Kecamatan Bulu Taba. Selanjutnya Abdan menjelaskan terlebih dahulu maksud dari kedatangannya, Ia membacakan isi surat paksa dan menjelaskan kewajiban perpajakan dari Bendahara Instansi Pemerintah tersebut.

Saat di Kantor Kecamatan Lariang, JSPN menemui Amiruddin selaku Bendahara Kantor Kecamatan Lariang dan melakukan hal yang sama. Akhirnya kedua instansi tersebut sepakat untuk melakukan pembayaran atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan.

Tim JSPN KPP Pratama Mamuju juga menjalin sinergi dengan menyampaikan surat paksa untuk wajib pajak lainnya kepada kedua instansi tersebut. Hal ini mereka lakukan karena luasnya wilayah kerja KPP Pratama Mamuju yang meliputi Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu, maka penyampaian surat paksa melalui kantor-kantor pemerintahan merupakan cara efektif agar surat paksa dapat tersampaikan kepada wajib pajak.