Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka bersama dengan Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia menyampaika Surat Paksa secara langsung kepada wajib pajak di Kabupaten Bombana (Selasa, 15/02).

Penyampaian Surat Paksa dilakukan oleh Alberd Nego selaku Juru Sita Pajak KPP Pratama Kolaka ditemani oleh Yusniadi Pelaksana KP2KP Rumbia mengunjungi tempat kegiatan usaha CV. Anugerah Jaya Perkasa. Penyampaian surat paksa ini dilakukan agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya sehingga dapat membantu meningkatkan penerimaan negara.


Saat berkunjung ke tempat kegiatan usaha wajib pajak, Alberd menjelaskan konsekuensi apa yang dapat diterima oleh wajib pajak yang dalam hal ini adalah penanggung jawab atau pengurus dari CV. Anugerah Jaya Perkasa jika tidak segera melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan, jika wajib pajak dalam kurun waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan belum melunasi utang pajaknya, maka proses penagihan pajak dapat dilanjutkan dengan penyitaan aset yang senilai dengan utang pajaknya.

KPP Pratama Kolaka berharap dengan disampaikannya konsekuensi tersebut wajib pajak dapat segera melunasi utangnya sehingga pihak KPP Kolaka tidak perlu melanjutkan proses penagihan pajak ke penyitaan.