KP2KP Banawa bersama KPP Pratama Palu melakukan koordinasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala (Senin, 9/1). Koordinasi ini terkait validasi NIK menjadi NPWP sekaligus melaksanakan imbauan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kegiatan ini diadakan di Kantor Bupati Kabupaten Donggala dan dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Donggala Drs. Kasman Lassa, S.H. serta para jajarannya. Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pada kesempatan ini, Kepala KP2KP Banawa Mabmor Palulu menjelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP dan selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit. NIK yang terintegrasi dengan NPWP mulai berlaku 1 Januari 2024. Meskipun demikian, wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi NIK dan NPWP mulai dari sekarang.
Selain itu, KP2KP Banawa juga mengimbau agar para ASN di lingkungan Kabupaten Donggala dapat segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2022 mengingat batas waktu pelaporan sampai dengan 31 Maret 2023.
Pewarta : Fadilah Inni Arsy |
Kontributor Foto : Muh. Saweri Gisweri |
Editor : Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 20 kali dilihat