Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare membuka loket layanan helpdesk khusus konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Senin, 20/12). Loket ini berada di area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Parepare, Kota Parepare.
Pihak KPP Pratama Parepare menyatakan bahwa layanan dan sarana prasarana yang telah disediakan yakni berupa meja dan kursi helpdesk, alat tulis kantor, komputer yang mendukung, dan penanda area layanan helpdesk PPS sesuai aturan yang berlaku.
PPS sendiri merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Program ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jangka waktu pelaksanaan program ini mulai dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
- 30 kali dilihat