
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai berbenah guna menyambut pelayanan perpajakan pada bulan suci Ramadan (Selasa, 13/4). Pembenahan yang dilakukan di lokasi KP2KP Sinjai di Kabupaten Sinjai ini dilakukan dengan menambah dan memperbarui fasilitas kantor di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai. Hal ini terlihat dari pemasangan beberapa kain rentang dan juga spanduk yang berisi informasi terkait perubahan jam pelayanan tatap muka selama bulan ramadan di KP2KP Sinjai.
Kain rentang dan juga spanduk tersebut merupakan salah satu media publikasi untuk memberikan informasi dan sosialisasi secara langsung kepada wajib pajak di Kabupaten Sinjai terkait perubahan jam pelayanan secara tatap muka selama bulan ramadan yang semula pukul 08.00–6.00 WITA menjadi pukul 08.00–15.00 WITA.
Kepala KP2KP Sinjai Taufik Kahar menyatakan bahwa pembenahan dalam bentuk publikasi informasi layanan ini berdasarkan arahan dari instansi dan pimpinan yang menginstruksikan perubahan waktu layanan selama bulan ramadan. Taufik juga menjelaskan bahwa publikasi ini dilakukan agar wajib pajak dapat terinformasi dengan baik terkait waktu layanan perpajakan selama bulan ramadan.
“Spanduk ini merupakan media yang cukup efektif untuk memberikan informasi kepada para wajib pajak di Kabupaten Sinjai terkait perubahan jam pelayanan selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Adapun perubahan jam pelayanan tersebut didasarkan pada nota dinas dari Direktur Jenderal Pajak Nomor serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi,” jelas Taufik.
- 20 kali dilihat