Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Majene melakukan kunjungan kerja ke tempat kegiatan usaha sejumlah wajib pajak di Kabupaten Majene (Selasa, 9/8). Kunjungan kerja ini dilakukan untuk mengonfirmasi data Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) milik wajib pajak tersebut.

Kunjungan kerja yang diwakilkan oleh Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Majene ini melakukan wawancara terhadap wajib pajak yang ditemui. Sebelumnya, petugas telah mengirimkan SP2DK ke alamat wajib pajak namun tidak ada tanggapan atau balasan mengenai konfirmasi data SP2DK sehingga petugas memutuskan untuk menemui wajib pajak dalam rangka konfirmasi sekaligus klarifikasi data SP2DK.

“Kami bertemu dengan wajib pajak untuk konfirmasi data, wawancara KPDL, penjelasan hak dan kewajiban wajib pajak, serta pembayaran PP 23 bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha,” jelas Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Majene.

Sebagai informasi tambahan, wajib pajak yang telah dikirimkan SP2DK dapat mengonfirmasi permintaan penjelasan data dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Apabila wajib pajak tidak merespon SP2DK yang telah dikirimkan, petugas pajak akan melakukan visit kepada wajib pajak.

 

Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda