Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak dalam bidang konstruksi di Jalan Sabanar Lama, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Senin, 6/12). Adapun tujuan kunjungan tersebut, KP2KP Tanjung Selor melakukan verifikasi lapangan atas tindak lanjut permintaan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam penelitian di lapangan, petugas KP2KP Tanjung Selor yang terdiri dari dua orang menguji kesesuaian data antara data yang diajukan wajib pajak dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Mahmud Arifudin salah satu petugas KP2KP Tanjung Selor menjelaskan bahwa wajib pajak yang bisa melaksanakan hak dan kewajiban seperti memungut PPN dan membuat faktur pajak PPN harus menyampaikan tiga permohonan ke kantor pajak.

“Permohonan itu antara lain permohonan pengukuhan PKP, aktivasi akun PKP, serta sertifikat elektronik,” jelas Mahmud.

Dirinya menambahkan saat pengajuan permohonan itu juga dilakukan verifikasi lapangan ke lokasi wajib pajak.

“Beberapa hal seperti keberadaan kantor, kegiatan usaha, dan pengurus wajib pajak merupakan contoh data yang kami uji kesesuaiannya,” ujar Mahmud.

Di akhir kunjungan, petugas KP2KP Tanjung Selor kembali menekankan akan kewajiban PKP untuk dilaksanakan dengan baik.