Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan kunjungan kerja dalam rangka memberikan penyuluhan perpajakan kepada beberapa pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Talete Satu dan Kelurahan Kakaskasen, Kota Tomohon (Kamis, 24/02).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak UMKM terkait hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi ketika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam kegiatan ini, Pegawai KP2KP Tomohon Marsely Jani Gonie mengunjungi setiap lokasi usaha atau alamat tempat tinggal wajib pajak. Pada saat kunjungan, Marsely tidak lupa untuk mengingatkan wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang batas akhir penyampaiannya pada tanggal 31 Maret 2022.
Pada akhir kegiatan, Marsely berharap wajib pajak yang mendapatkan penyuluhan secara one on one ini dapat segera memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya secara mandiri dan tepat waktu.
- 15 kali dilihat