
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di ruang aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene (Senin, 28/3).
Dalam kegiatan ini KPP Pratama Majene diwakili oleh Nafis Dwi Kartiko dan Tri Saddang Sukanna. Dalam asistensi kali ini, petugas KPP Pratama Majene memandu sejumlah dokter yang bekerja di RSUD Kabupaten Majene dalam pengisian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021.
Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret dan Wajib Pajak Badan adalah 30 April setiap tahunnya.
Saddang menuturkan sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan, para Dokter telah menyiapkan bukti potong A2, rincian penghasilan dari jasa praktek medis, serta dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan. Saddang menambahkan, kegiatan asistensi ini berjalan lancar berkat kerja sama yang baik antara Dokter dan petugas pajak.
“Kegiatan asistensi di Rumah Sakit Majene berjalan lancar, para dokter kooperatif lalu kami memandu Dokter dalam pengisian SPT Tahunannya menggunakan eform di djponline.pajak.go.id dan kami juga menyiapkan laptop sebagai alat pendukung dalam pengisian SPT Tahunan para Dokter yang kami layani,” jelas Saddang.
Pihak KPP Pratama Majene berharap dengan adanya kegiatan asistensi ini, para Dokter dapat menjadi contoh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Majene untuk lapor SPT Tahunan dengan tepat waktu.
- 12 kali dilihat