
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) bagi tenaga kesehatan dan pegawai kontrak yang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Lalundu, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala (Rabu, 25/3). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan layanan optimal kepada tenaga kesehatan dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Dalam kegiatan ini, hadir Kepala KP2KP Banawa Lasaru yang disambut langsung oleh Kepala Puskesmas Lalundu Muh. Rifai beserta staf. Pada kesempatan ini, Lasaru menyampaiakn maksud kedatangan Tim Pajak Banawa yaitu untuk melakukan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui e-Filing atau e-Form bagi tenaga kesehatan dan pegawai kontrak di Puskesmas Lalundu.
Lasaru juga menyampaikan agar para tenaga kesehatan di Puskesmas Lalundu untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir tanggal 31 Maret 2022 agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00 sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pajak Banawa yang sudah hadir memberikan asistensi pengisian kepada kami, dan sudah memberikan layanan yang sangat ramah dan optimal," ungkap Frecilia, salah satu tenaga kesehatan di Puskesman Lalundu.
Pada akhir kegiatan, Lasaru dan Rifai sepakat untuk terus berkerjasama guna mendukung pengamanan pembayaran dan pelaporan pajak akhir tahun. Diharapkan adanya kerja sama ini dapat berkembang untuk meningkatkan penerimaan pajak negara yang nantinya akan kembali disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat luas.
- 15 kali dilihat