
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) melakukan kunjungan kerja ke dua kantor perbankan yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Kamis, 18/11). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan permintaan pemblokiran rekening penunggak pajak.
Guyub Saputra Wibisono selaku JSPN KPP Pratama Majene menyatakan bahwa permintaan pemblokiran tersebut dilakukan atas wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak namun belum terbayarkan.
“Guna memudahkan pelaksanaan pemblokiran penunggak pajak, kami berkunjung langsung di kantor perbankan pusat Makassar agar lebih efektif karena beberapa wajib pajak memiliki rekening bank yang berada diluar wilayah kerja Majene,” pungkas Guyub.
“Sebagian besar tunggakan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang menyebabkan adanya utang pajak yang masih harus dibayarkan, sehingga permintaan pemblokiran dilaksanakan setelah dilakukannya penagihan aktif berupa surat paksa dan telah ditunggu selama 2 x 24 jam,” tambah Guyub.
Setelah dilakukan penagihan aktif berupa surat paksa, wajib pajak tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya, sehingga tindakan penagihan selanjutnya adalah pemblokiran rekening.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Guyub berharap wajib pajak memiliki kesadaran penuh untuk segera melunasi tunggakannya dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan penuh tanggung jawab.
- 15 kali dilihat