Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Sungai Sebesi, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terkait kegiatan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dalam rangka implementasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) (Kamis,12/1).
Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat Al Ahsan menyampaikan surat himbauan kegiatan PDM dan menjelaskan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kantor Desa Sei Sebesi Yuni bahwa pemutakhiran data profil perpajakan dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh wajib pajak orang pribadi dengan cara login pada situs web pajak (https://www.pajak.go.id).
Kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang telah diimplementasikan sejak 14 Juli 2022.
Pewarta: Nova Yolanda |
Kontributor Foto: Nova Yolanda |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 13 kali dilihat