Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kepada wajib pajak dalam rangka permohonan edukasi pelaporan SPT Tahunan kepada karyawan hotel dalam rangka menindaklanjuti permohonan edukasi yang diajukan oleh salah satu hotel di kawasan Kuta, Denpasar (Jumat, 23/6).

Pemberian edukasi dilakukan kepada seluruh karyawan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Kegiatan dipimpin oleh Penyuluh KPP Pratama Badung Selatan Muhammad Lalu Ramdi yang membagi sesi menjadi dua meliputi sesi edukasi umum tentang kewajiban pelaporan dan sesi kedua, yaitu pengisian SPT Tahunan.

Penyuluh Pajak mengimbau agar para wajib tidak terlambat melaporkan SPT Tahunannya pada tahun pajak selanjutnya. "Kewajiban pelaporan dimulai pada 1 Januari s.d. 31 Maret. Jika wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, akan dikenakan sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," imbau Muhammad Lalu Ramdi.

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.