Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam melakukan pendampingan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 Orang Pribadi bersama pegawai Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau di Batam (Senin, 27/2).

Kegiatan ini dimaksudkan supaya pegawai Bank Indonesia Kepulauan Riau mudah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri menggunakan e-Filing. Asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2022 gencar dilakukan mengingat batas akhir pelaporan yang semakin dekat, yaitu pada 31 Maret 2023.

 

Pewarta: Juliana, Chairul Budi Prabowo
Kontributor Foto: Diajeng Permatasari Kosasih
Editor: