Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menggelar Pos Pelayanan Anambas dengan tujuan memberikan pelayanan dan permohonan kepada wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Senin, 23/5). Kepala KPP Pratama Tanjung Pinang menugaskan dua petugas dari seksi pelayanan dan subbagian umum. Pos Pelayanan Anambas ini dibuka di Aula Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Anambas dan berlangsung selama dua hari dimulai dari tanggal 23 sampai dengan 24 Mei 2022.

Berbagai layanan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak diantaranya pelayanan permohonan perubahan data, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pencetakan kartu NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan konsultasi perpajakan.

Pos pelayanan ini sangat dinantikan oleh wajib pajak di Kabupaten Kepualauan Anambas, karena pos ini sangat memudahkan dan menghemat biaya bagi wajib pajak yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Kepulauan Anambas merupakan kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau dengan ibu kota Tarempa. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna. Untuk menuju Tarempa, harus ditempuh menggunakan pesawat atau kapal laut dari Kota Tanjung Pinang.

“Harapannya kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin setiap bulan, kiranya petugas KPP Tanjung Pinang ditugaskan setiap bulan untuk membantu kami di Anambas ini,” ujar salah satu wajib pajak menyampaikan harapannya.