Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai menyelenggarakan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Pulau Tiga, Kabupaten Natuna (Selasa, 22/3). Layanan pojok pajak ini diselenggarakan dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak di Wilayah Kecamatan Pulau Tiga.
Layanan Pojok Pajak berlangsung mulai pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB. Pojok Pajak dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Pojok Pajak ini juga memberikan layanan asistensi berupa aktivasi dan/atau cetak ulang NPWP, asistensi pendaftaran NPWP, serta konsultasi perpajakan.
Dengan adanya Pojok Pajak ini, KP2KP Ranai berupaya memberikan pelayanan yang dapat dijangkau oleh Wajib Pajak yang berada jauh dari lokasi Kantor KP2KP Ranai. Hal tersebut juga dilakukan untuk menjaga tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 17 kali dilihat