Wonodadi adalah kecamatan paling ujung dari Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kediri dan Kabupaten Tulungagung. Kecamatan ini menjadi kecamatan ke-20 dari 22 kecamatan yang dikunjungi oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wlingi dalam rangka safari bimbingan teknis (bimtek) e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (Kamis, 20/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan perpajakan paling update kepada para bendahara dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi. Peserta kegiatan ini bendahara desa dan sekretaris desa dari masing-masing desa yang berada di wilayah kecamatan tersebut dengan narasumber Kepala KP2KP Wlingi, Kukuh Hanna Prapanca.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Wonodadi, Imam Safii menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan edukasi dan memberikan arahan kepada para sekretaris desa dan bendahara desa dari 11 desa yang berada di wilayah Kecamatan Wonodadi. Ia menekankan pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Dalam pengelolaan anggaran dana desa, bendahara juga harus mengikuti perkembangan teknologi yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk penggunaan aplikasi perpajakan terbaru, yaitu e-Bupot Instansi Pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan pelaporan perpajakan," ujarnya.
Di sisi lain, berdasarkan data yang dihimpun oleh KP2KP Wlingi, terdapat fakta bahwa masih banyak desa yang selama ini sudah memotong pajak dari pihak ketiga namun belum membuat bukti potong pajak dan melaporkannya dalam aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, Kukuh Hanna Prapanca menyampaikan bahwa bendahara memiliki tugas mulia untuk membantu pengamanan penerimaan negara.
"Ketika desa melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa, maka wajib dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak dan menyetorkan pajak yang dipotong dan/atau dipungut dalam transaksi tersebut, serta melaporkannya dalam SPT Masa Unifikasi," tuturnya.
Di akhir acara, Kukuh juga menyampaikan saluran komunikasi berupa nomor helpdesk dan WhatsApp group yang dapat digunakan sebagai sarana penyampaian informasi tentang perpajakan dan membantu menjawab kesulitan yang dialami oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Selain itu, wajib pajak juga dapat membuat pengaduan resmi dalam hal mendapatkan layanan perpajakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berkaku.
"Saluran pengaduan terkait pelayanan perpajakan yang dapat diakses melalui telepon Kring Pajak (021) 1500200, faks ke nomor (021) 5251245, email ke pengaduan.pajak.go.id, situs web pengaduan.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan chat pajak di laman www.pajak.go.id yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun," pungkas Kukuh.
Pewarta: Kukuh Hanna Prapanca, Fauziah Suryaningsih |
Kontributor Foto: Husna Al Qawi Kurniawan |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat