Dua pengurus perusahaan datang untuk melakukan konsultasi e-Faktur ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu (Kamis, 5/1). Para pengurus wajib pajak (WP) mengatakan bahwa perusahaan mereka baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan sadar akan kewajiban yang harus dilakukan. Maka dari itu mereka ingin dibimbing tentang pembuatan faktur pajak.

Asisten penyuluh pajak Mohammad Noor Sujdi memberikan asistensi kepada WP di meja helpdesk untuk menuntun cara melakukan registrasi, pembuatan faktur, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan e-Faktur.

Usai asistensi, Sujdi juga kembali mengingatkan WP agar tidak telat atau lupa melaporkan SPT Masa PPN di akhir masa pajak berikutnya untuk menghindari sanksi administrasi.

 

Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi