Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Pematangsiantar mengenai jadwal dan prosedur pelelangan barang hasil sitaan dari wajib pajak di Jl. Sisingamangaraja No.79, Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Rabu, 20/10).

Barang yang dilelang ialah sejumlah sepeda motor milik wajib pajak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga dilakukan penyitaan. Juru sita KPP Pratama Tebing Tinggi Bapak Jannes Hutagalung mengatakan barang yang disita dari wajib pajak ini diharapkan segera dilakukan lelang agar menambah penerimaan negara.